Monday, September 9, 2024

3 Fakta Menarik tentang Hak Waris Wanita dalam Budaya Suku Batak

Dalam budaya Suku Batak, hak waris wanita memiliki beberapa ketentuan yang dipengaruhi oleh adat dan tradisi patrilineal yang sangat kuat. Tema tersebut diangkat dalam Talkshow "Harta Tahta Wanita : Patriarki dalam Budaya Batak, Peran Hukum dalam Mengadaptasi Budaya Batak" yang diselenggarakan pada Sabtu (7/9) di acara Wedding Batak Exhibition. Ibu Ina Rachman, S.H., M.Hum, Founder dari Maestro Law Office menjadi pembicara dalam kesempatan tersebut, dan dimoderatori oleh Ibu Martha Simanjuntak, Founder dari Chataulos.

Wedding Batak Exhibition merupakan pameran pernikahan pertama di Indonesia yang dengan bangga menampilkan keindahan budaya Suku Batak. Acara ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 7 - 8 September 2024 bertempat di SMESCO Convention Hall, Jakarta.

Ina Rachman dalam Wedding Batak Exhibition 2024
Talkshow "Harta, Tahta, Wanita"


Harta, Tahta, Wanita dalam Budaya Suku Batak

Suku Batak umumnya menganut sistem patriarki, di mana garis keturunan dan hak-hak sosial cenderung diturunkan melalui pihak laki-laki. Dalam budaya Batak, konsep patrilineal sangat dominan, yang berarti nama keluarga atau marga diwariskan melalui garis ayah, dan ini berdampak besar pada status sosial, hak waris, dan tanggung jawab keluarga.


Berikut adalah 3 fakta menarik tentang hak waris wanita dalam budaya Suku Batak :

1. Wanita tidak mendapat warisan

Budaya Suku Batak umumnya bersifat patrilineal, yang berarti garis keturunan diambil dari pihak ayah. Warisan biasanya diberikan kepada anak laki-laki karena mereka dianggap sebagai penerus marga (nama keluarga). Anak perempuan, meskipun bagian dari keluarga, biasanya tidak memiliki hak waris dalam bentuk properti keluarga, kecuali dalam situasi khusus, seperti jika tidak ada anak laki-laki dalam keluarga.

Dalam Suku Batak, setelah perempuan menikah, mereka pindah ke keluarga suami dan masuk ke dalam sistem marga suami. Karena alasan ini, perempuan yang sudah menikah umumnya tidak mendapatkan warisan dari keluarga asalnya, dengan anggapan bahwa mereka akan mewarisi dari keluarga suami. 


2. Wanita hanya mendapatkan tanda kasih dari orang tua

Meskipun tidak mendapatkan warisan, wanita biasanya tetap mendapatkan tanda kasih dari orang tuanya. Tanda kasih merupakan sejumlah pemberian yang diberikan orang tua kepada anak perempuan sebagai bentuk cinta dan penghargaan, meskipun mereka tidak mewarisi tanah atau properti keluarga. Pemberian ini dapat berupa barang berharga, uang, atau aset yang dianggap bisa membantu si anak perempuan dalam kehidupan barunya, terutama setelah menikah dan masuk ke dalam keluarga suami. Adapun pemberian ini bersifat 'hadiah' dan bukan warisan.


3. Sumber hukum waris dapat diubah

Meskipun adat Batak tradisional menempatkan laki-laki sebagai penerima utama warisan, di era modern terjadi beberapa perubahan. Kini, banyak keluarga Batak yang mulai memberikan hak waris kepada anak perempuan, baik karena alasan keadilan gender atau akibat pengaruh hukum negara yang lebih inklusif, terutama setelah UU Perkawinan dan Pewarisan di Indonesia memperkuat hak perempuan. Namun, ini sering kali diputuskan berdasarkan musyawarah keluarga dan kesepakatan bersama.

"Jika seluruh ahli waris sepakat untuk membagi warisan menggunakan sumber hukum lain, misalnya menggunakan sumber hukum Islam (jika muslim), atau menggunakan hukum negara, maka pembagian warisan tersebut tetap menjadi sah walau tidak mengikuti hukum adat" ujar Ina Rachman.


Ina Rachman berfoto bersama dengan Martha Simanjuntak (Founder Chataulos) dan Hongkia Doni Silalahi (Program Director Wedding Batak Exhibition 2024)

Fakta-fakta di atas menunjukkan bagaimana tradisi Batak dalam hal waris tetap dihormati, namun juga mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum. Tradisi dan modernisasi berjalan beriringan dalam masyarakat Batak, menciptakan ruang untuk perubahan yang tetap menghargai akar budaya, namun juga mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan yang lebih universal.

No comments :

Post a Comment